Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy (
Kompas.com dan Dok. Kementerian Keuangan)
Sonora.ID – Kasus penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, otomatis menyeret nama sang Ayah, yang tak lain adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Diketahui Mario adalah putra dari pejabat eselon III di kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Imbasnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya tak hanya terkesan tidak takut hukum, masyarakat juga menyoroti gaya hidup Mario Dandy yang bisa dibilang suka pamer kendaraan mewah, yakni Harley Davidson sampai Rubicon hitam.
Tak hanya itu, Rafael juga menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp56 miliar.
Jumlah harta pejabat pajak ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Benarkah gaji seorang PNS bisa menghasilkan harta sebanyak itu.
Bahkan tak sedikit, warganet yang mencurigai bahwa kekayaan tersebut didapatkan dengan cara tak halal alias korupsi.
Lantas sebenarnya berapa gaji pejabat pajak dan tunjangannya? Benarkah bisa untuk beli Harley dan Rubicon?
Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy
Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.
Masing-masing kementerian dan lembaga memiliki besaran tukin yang berbeda.
Di Indonesia, tukin terbesar PNS ada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bahkan, PNS baru DJP saja bisa mengantongi penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.
Tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Di dalamnya, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.
Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Lebih lanjut, melansir dari Kompas.com berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut: