Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon?

25 Februari 2023 13:55 WIB
Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy
Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy ( Kompas.com dan Dok. Kementerian Keuangan)

Sonora.ID – Kasus penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, otomatis menyeret nama sang Ayah, yang tak lain adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Diketahui Mario adalah putra dari pejabat eselon III di kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.

Imbasnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya tak hanya terkesan tidak takut hukum, masyarakat juga menyoroti gaya hidup Mario Dandy yang bisa dibilang suka pamer kendaraan mewah, yakni Harley Davidson sampai Rubicon hitam.

Baca Juga: 5 Potret Gaya Berpacaran Mewah Mario Dandy dan Agnes, Tega Aniaya David hingga Koma

Tak hanya itu, Rafael juga menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp56 miliar.

Jumlah harta pejabat pajak ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Benarkah gaji seorang PNS bisa menghasilkan harta sebanyak itu.

Bahkan tak sedikit, warganet yang mencurigai bahwa kekayaan tersebut didapatkan dengan cara tak halal alias korupsi.

Lantas sebenarnya berapa gaji pejabat pajak dan tunjangannya? Benarkah bisa untuk beli Harley dan Rubicon?

Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy

Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.

Masing-masing kementerian dan lembaga memiliki besaran tukin yang berbeda.

Di Indonesia, tukin terbesar PNS ada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bahkan, PNS baru DJP saja bisa mengantongi penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.

Tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Di dalamnya, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.

Baca Juga: Definisi Polisi Tajir! Segini Gaji Ferdy Sambo Saat Sebelum Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Daftar Gaji Pegawai Pajak

Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
  • Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Siapa Agnes Pacar Mario Dandy? Sosoknya Viral di Twitter yang Diduga Terlibat Penganiayaan

Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Lebih lanjut, melansir dari Kompas.com berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 99.720.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 95.602.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon I): Rp 84.604.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 81.940.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 72.522.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 64.192.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon II): Rp 56.780.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Utama: Rp 42.585.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 46.578.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 42.058.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pemeriksa Pajak Madya: Rp 34.172.125
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penilai PBB Madya: Rp 28.914.875
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 37.219.800
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Madya: Rp 27.914.850
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 28.757.200
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pemeriksa Pajak Muda: Rp 25.162.550
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penilai PBB Muda: Rp 21.567.900
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 25.411.600
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp 22.235.150
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penilai PBB Penyelia: Rp 19.058.700
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp 22.935.726
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Muda: Rp 21.586.600
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp 17.268.600
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Penyelia: Rp 16.189.312
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Pertama: Rp 16.189.312
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penilai PBB Pertama: Rp 15.110.025
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp 15.417.937
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp 14.390.075
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penelaah Keberatan Tk. I: Rp 15.417.937
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana lainnya: Rp 11.306.487
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penelaah Keberatan Tk. II: Rp 14.684.812
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Account Representative Tk. I: Rp 14.684.812
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana lainnya: Rp 10.768.862
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp 13.986.750
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penelaah Keberatan Tk. III: Rp 13.986.750
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Account Representative Tk. II: Rp 13.986.750
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana lainnya: Rp 10.256.950
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp 13.320.562
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penilai PBB Pelaksana: Rp 12.432.525
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penelaah Keberatan Tk. IV: Rp 13.320.562
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Account Representative Tk. III: Rp 13.320.562
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana lainnya: Rp 9.768.412
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Pelaksana: Rp 12.686.250
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Penelaah Keberatan TK. V: Rp 12.686.250
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Account Representative Tk. IV: Rp 12.686.250
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana lainnya: Rp 8.457.500
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp 12.316.500
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Account Representative Tk. V: Rp 12.316.500
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana lainnya: Rp 8.211.000
  • Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Pelaksana: Rp 5.361.800 - Rp 7.673.375

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Intip Berapa Gaji Dokter Spesialis di Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm