Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
1. Objek Kajian
Bila dilihat dari objek kajiannya, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dalil-dalil juz'i atau khusus, sehingga menghasilkan hukum yang khusus pula terhadap perbuatan mukalaf (seorang Muslim yang telah dibebani hukum syariat).
Sementara untuk ushul fiqih, objek kajiannya adalah kaidah-kaidah yang sifatnya kulli (umum) sehingga menghasilkan hukum yang umum pula.
2. Tujuan
Tujuan dari fiqih adalah menetapkan hukum syariat terhadap ucapan maupun perbuatan mukalaf, sementara tujuan ushul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat umum terhadap nas-nas syariat.
3. Sifat
Bila dilihat dari sifatnya, ilmu fiqih bersifat praktis, sedangkan ushul fiqih cenderung dekat dengan kebahasaan alias bersifat teoretis. Ushul fiqih membahas pelbagai bahasa dan kaidahnya karena keberadaan kaidah-kaidah tersebut diperlukan para mujtahid, sebagai contoh bahasan soal makna hakiki atau majaz, lafaz umum, dan lain-lain.
Baca Juga: Ini Rukun Jual Beli dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Syaratnya
Sedangkan dalam ilmu fiqih, beberapa hukum yang timbul darinya bersifat praktis dan jelas, seperti puasa Ramadhan hukumnya wajib, riba hukumnya haram, dan sebagainya.
4. Asal
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa ushul fiqih akan melahirkan ilmu fiqih, sebab ushul fiqih adalah dasar pijakan bagi ilmu fiqih.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan fiqih dan ushul fiqih sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 5 Cara Agar Cepat Tidur Menurut Islam Sesuai Anjuran Rasulullah SAW