Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan fiqih dan ushul fiqih yang belum diketahui banyak orang.
Di dalam syariat Islam, kita mengenal istilah fiqih dan ushul fiqih yang sering dibahas oleh para ulama.
Secara sederhana, fiqih dapat diartikan sebagai studi tentang pelbagai praktik ibadah yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengertian yang lebih khusus, Muhammad Yusuf Musa dalam buku berjudul 'Pengantar Studi Fikih Islam' mengartikan fiqih sebagai ilmu tentang hukum syariat yang sifatnya amaliyah, yang diambil dari dalil yang terperinci.
Meski memiliki unsur kata yang sama, terdapat perbedaan mendasar antara ushul fiqih dengan fiqih.
Secara umum, ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dalil fiqih dengan tujuan untuk mengetahui cara penggunaannya.
Dalam istilah yang lebih detail, dalam buku berjudul 'Sejarah Ushul Fikih' karangan Musthafa Said Al-khin, ushul fiqih diartikan sebagai cara mengetahui sesuatu yang dapat mengantarkan kepada pengambilan (istinbath) hukum fikih dari dalil-dalilnya.
Dalam pemahaman yang lebih rinci, perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih juga dapat dilihat dari objek kajian, tujuan, asal, dan sifatnya.
Baca Juga: 8 Cara Menyapih Anak Menurut Islam Lengkap dengan Penjelasan Dalilnya
Untuk tahu lebih jauh soal beberapa poin perbedaan di atas, simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
1. Objek Kajian
Bila dilihat dari objek kajiannya, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dalil-dalil juz'i atau khusus, sehingga menghasilkan hukum yang khusus pula terhadap perbuatan mukalaf (seorang Muslim yang telah dibebani hukum syariat).
Sementara untuk ushul fiqih, objek kajiannya adalah kaidah-kaidah yang sifatnya kulli (umum) sehingga menghasilkan hukum yang umum pula.
2. Tujuan
Tujuan dari fiqih adalah menetapkan hukum syariat terhadap ucapan maupun perbuatan mukalaf, sementara tujuan ushul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat umum terhadap nas-nas syariat.
3. Sifat
Bila dilihat dari sifatnya, ilmu fiqih bersifat praktis, sedangkan ushul fiqih cenderung dekat dengan kebahasaan alias bersifat teoretis. Ushul fiqih membahas pelbagai bahasa dan kaidahnya karena keberadaan kaidah-kaidah tersebut diperlukan para mujtahid, sebagai contoh bahasan soal makna hakiki atau majaz, lafaz umum, dan lain-lain.
Baca Juga: Ini Rukun Jual Beli dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Syaratnya
Sedangkan dalam ilmu fiqih, beberapa hukum yang timbul darinya bersifat praktis dan jelas, seperti puasa Ramadhan hukumnya wajib, riba hukumnya haram, dan sebagainya.
4. Asal
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa ushul fiqih akan melahirkan ilmu fiqih, sebab ushul fiqih adalah dasar pijakan bagi ilmu fiqih.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan fiqih dan ushul fiqih sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 5 Cara Agar Cepat Tidur Menurut Islam Sesuai Anjuran Rasulullah SAW