Bagi yang belum mendaftar atau belum memiliki QR Code akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi namun dengan volume yang maksimal 40 liter per hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly menambahkan, Pemprov Sumut mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Program Subsidi Tepat. Diharapkan dengan meningkatnya penjualan BBM non subsidi dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Dengan tepat gunanya pemakaian BBM subsidi, kendaraan lainnya yang tidak berhak pasti akan memakai Dexlite atau BBM non subsidi lainnya. Otomatis pendapatan daerah meningkat dikaitkan dengan peningkatan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)," kata Fadly.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol.Dr. Teddy John Sahala Marbun SH.M.Hum menjelaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah, dalam hal ini pihak Pertamina yang sudah melaksanakan sosialisasi Program Subsidi Tepat.
"Polda Sumut akan mendukung apa yang sudah dilaksanakan teman-teman Pertamina. Kami terus bersinergi dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi," ucap Teddy.
Sebagai informasi, uji coba penerapan Subsidi Tepat secara menyeluruh telah didukung BPH Migas melalui SK BPH Migas No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian JBT dengan QR Code dan SK Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Baca Juga: Pertamina Kirim Avgas dari DPPU Polonia Menuju Balige untuk Dukung F1H2O
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.