Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama kabupaten/kota didesak untuk segera melakukan langkah pencegahan terhadap risiko penyebaran flu burung.
Menyusul ditemukannya clade atau cabang baru dari virus flu burung (H5N1) dengan jenis 2.3.4.4b yang teridentifikasi menyerang ternak bebek di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin, menanggapi temuan tersebut.
“Karena kasus flu burung dalam beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan sebagai suatu Kejadian Luar Biasa (KLB) yang harus jadi perhatian dan diwaspadai,” tuturnya.
Langkah sigap menurutnya harus segera dilakukan, mulai dari identifikasi, penanganan, pencegahan hingga upaya taktis lainnya agar tidak menimbulkan dampak yang meluas.
Baca Juga: Pemerintah Waspadai KLB Flu Burung Burung Clade Baru 2.3.4.4b
Apalagi sudah mendekati bulan Ramadan, sehingga harus ada kepastian terhadap keamanan dan jaminan pasokan unggas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat signifikan.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap risiko penularan virus flu burung pada manusia.
Salah satunya dengan memastikan kondisi diri dan anggota keluarga terdekat, terutama jika kerap beraktivitas dengan unggas.
“Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) harus jadi kebiasaan yang diterapkan masyarakat untuk menekan risiko terserang penyakit, termasuk dari risiko flu burung,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Jika ditemukan kasus kematian unggas secara tiba-tiba dan dalam jumlah banyak, masyarakat juga diminta segera melapor kepada Dinas Peternakan setempat.
Baca Juga: Waspada Flu Burung, Fasyankes di Banjarmasin Stand By
Sebelumnya diberitakan, dalam situs resminya, Kementerian Kesehatan RI merilis bahwa pemerintah sedang mewaspadai KLB flu burung clade 2.3.4.4b.
Meskipun saat ini risiko penularan kepada manusia masih rendah, tapi masyarakat diminta untuk mewaspadai mutasi virus yang cepat dan konsisten kepada mamalia.
Kewaspadaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) tentang Kewaspadaan KLB Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Dalam aturan itu, Dinas Kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan juga Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya, dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Termasuk menyediakan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus suspek flu burung sesuai pedoman, serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.