Sonora.ID - Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Aturan ini mengganti Permenaker no. 18 tahun 2018. Legiselator Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto mengapresiasi langkah pemerintah ini.
"Aturan ini lebih baik karena adanya peningkatan manfaat bagi PMI kita. Baik sebelum berangkat, pada saat bekerja di luar negeri, hingga pada saat pulang,” katanya.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, Permenaker ini meningkatkan manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan. Khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sayangnya program Jaminan Hari Tua (JHT) masih belum diwajibkan dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023 ini.
Baca Juga: Kabar Baik! 62.250 Pekerja Sulsel Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah
“Program JHT pun menjadi kebutuhan bagi PMI agar PMI yang tidak mampu bekerja lagi karena alasan usia memiliki tabungan untuk menjamin kesejahteraannya di masa tua,” ungkap Edy.
Tujuannya ketika sudah tua, PMI tidak jatuh miskin. Selain itu, perlu diingat juga adanya Program Jaminan Sosial Kesehatan (JKN) yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenaker no. 4 Tahun 2023 ini belum dioptimalkan. Sebab BPJS Kesehatan beroperasi hanya di Indonesia.
Dalam Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, instruksi Presiden kepada Kepala BP2MI adalah mewajibkan PMI yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan untuk menjadi peserta aktif dalam Program JKN selama berada di luar negeri.
"Tentunya PMI yang masih kerja di luar negeri dan mengalami sakit bisa memanfaatkan JKN. Tentu harus memenuhi ketentuan INA CBGs dan bisa dibayarkan dengan sistem reimbursement,” kata Edy.
Pada PMI yang mengalami kecelakaan kerja, aturannya sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) yang menyebut manfaat program JKK bagi PMI selama bekerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang terdiri atas perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan dan pelayanan kesehatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI diberikan oleh pemberi kerja saat dirawat di Indonesia.