“Dengan ketentuan baru, PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan tidak harus pulang ke Indonesia dulu untuk mendapatkan penjaminan biaya perawatan, tapi bisa dibiayai perawatannya di negara penempatan dengan biaya maksimal Rp. 50 juta per kasus kecelakaan kerja,” kata Edy.
Dia menyarankan agar aturan ini disosialisasikan kepada PMI. Edy mengungkapkan, pemerintah juga harus betul-betul memberikan sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI maupun PMI.
Baca Juga: Soal Keputusan Anies yang Naikan UMP Jakarta, Kemenaker: Beresiko Timbulkan Polemik
Penegakan hukum bagi pelaksana penempatan kerja harus dilakukan dengan massif untuk memastikan seluruh PMI terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk memastikan proses sosialisasi dan edukasi serta pelayanan kepada PMI sudah seharusnya ada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan,” saran Edy.
Penulis:Saortua Marbun
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.