Surakarta, Sonora.ID - Gibran Rakabuming Raka mempunyai keinginan yang sangat besar untuk mengatasi masalah parkir saat ini. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pada peraturan tersebut, khususnya Pasal 88, diatur bahwa pemilik mobil harus memiliki garasi mobil dahulu.
Secara lebih jelas, aturan tersebut berbunyi “Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Salah satu poin dalam regulasi tersebut yaitu menyebut jika pemilik mobil pribadi harus menguasai atau memiliki garasi.
Regulasi tersebut akan disosialisasikan selama kurang lebih satu tahun ke depan tanpa ada pengenaan sanksi. Hal ini juga sekaligus memberikan waktu bagi masyarakat untuk membuat garasi bagi mobil pribadinya.
Baca Juga: Kaesang Masuk Survei Wali Kota Solo, Gibran: Saya Pilih Pak Teguh Saja
Tidak bisa dipungkiri bahwa kerap kali ketika sedang berjalan menggunakan kendaraan bermotor banyak dijumpai mobil yang sedang terparkir di depan rumah (pinggir jalan). Akibatnya, akses orang berlalu-lalang menjadi terganggu.
Ia juga mengatakan jika parkir dilakukan di pinggir jalan makan akan mengganggu operasional kendaraan lain yang kebetulan sedang melewati jalan.
Terlebih, sejumlah warga banyak yang tidak memiliki cukup lahan untuk membuat garasi di tempat tinggalnya. Kondisi ini pun sudah disampaikan kepada Gibran.
“Ya nanti harus kita carikan tempat, (mungkin seperti) pusat parkir di tingkat kelurahan atau kecamatan,” katanya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Rabu (1/3/2023).
Hal ini tidak hanya dilakukan dalam waktu dekat. Pilihan tersebut tentu saja masih perlu kajian sebelum dieksekusi.
Gibran juga menjelaskan jika ditetapkannya perda tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada warga Kota Solo, khususnya yang berada di area kampung.
Selain itu dengan adanya garasi, bahu jalan juga tidak mungkin akan dipakai lagi untuk parkir. Hal tersebut bisa membantu mobilitas kendaraan ketika keadaan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Intinya, kalau ada mobil pemadam kebakaran mau masuk jangan sampai terhalang,” pungkasnya.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.