Di sisi lain, Wapres mengungkapkan pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, apakah ada kewenangan untuk menetapkan penundaan pemilu.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Semua Pihak Harus Ditindak Jika Melanggar Aturan Kebencanaan
Untuk itu, Wapres meminta seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.
Melalui twitternya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md juga menanggapi Putusan PN Jakpus, ia mengungkapkan putusan itu tidak sesuai sehingga putusan penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan.
"karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yuridiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bukan hkm perdata" Tulis Mahfud, Jum'at (03/03/2023)
Menurut Mahfud vonis itu harus dilawan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun, yang berarti pemilu berikutnya harus dilakukan di tahun.
Penulis: Lia Muspiroh