Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Wapres: Persiapan Pemilu Terus Berlanjut

3 Maret 2023 17:26 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka Munas Xl gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia di Istana Wapres, Jum'at (03/03/2023).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka Munas Xl gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia di Istana Wapres, Jum'at (03/03/2023). ( BPMI Setwapres)

Sonora.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi pemilu dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan pemilu di tahun 2024 atau menunda pemilu.

Menanggapi itu, Wapres mengatakan hal itu sedang dihadapi oleh KPU yang menempuh upaya banding dan meminta semua pihak menunggu.

"KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja" Ucap Wapres kepada wartawan, Jum'at (03/03/2023)

Putusan PN Jakpus, menurut Wapres, belum tentu akan mendapatkan pengakuan atau legitimasi. Sejalan dengan itu, Wapres mengatakan persiapan pemilu tetap berlanjut.

"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, kan ini baru ada putusan yang, belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi putusan itu" Lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Wonogiri Butuhkan Puluhan Miliar untuk Gaji Panitia

Wapres menyebut tak hanya KPU yang mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, pada saatnya pemerintah juga akan bertindak.

"Tentu nanti akan ada proses, kita tunggu aja. Pemerintah nanti akan juga bersikap nanti"

Saat ini pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya" Terang Wapres

Di sisi lain, Wapres mengungkapkan pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, apakah ada kewenangan untuk menetapkan penundaan pemilu.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Semua Pihak Harus Ditindak Jika Melanggar Aturan Kebencanaan

Untuk itu, Wapres meminta seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

Melalui twitternya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md juga menanggapi Putusan PN Jakpus, ia mengungkapkan putusan itu tidak sesuai sehingga putusan penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan.

"karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yuridiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bukan hkm perdata" Tulis Mahfud, Jum'at (03/03/2023)

Menurut Mahfud vonis itu harus dilawan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun, yang berarti pemilu berikutnya harus dilakukan di tahun.

Penulis: Lia Muspiroh

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm