Setiap universitas tentu memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan jumlah minimal dan maksimal besaran SKS yang harus diambil.
Namun rata-rata untuk jenjang sarjana dan Diploma IV mengharuskan mahasiswanya untuk mengambil total 144 SKS selama masa studi 4 tahun.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jumlah sks minimal berbagai jenjang pendidikan tersebut antara lain sebagai berikut:
D1 minimal berjumlah 36 sks
D2 minimal berjumlah 72 sks
D3 minimal berjumlah 108 sks
S1 dan D4 minimal berjumlah 144 sks
Pendidikan profesi minimal berjumlah 24 sks
S2 minimal berjumlah 36 sks
Program doktor minimal berjumlah 42 sks
Demikian penjelasan mengenai apa itu SKS. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Contoh Detail Ayah dan Ibu di KIP Kuliah, Lengkap dengan Cara Isinya