Sonora.ID - Meninggalnya Ibu Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang, membuat duka tidak hanya bagi keluarga.
Diketahui ibu 39 tahun itu meninggal pasca tidak mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Subang.
Dia membutuhkan pelayanan obstetri neonatal emergency komperhensif (PONEK) dan ditolak dengan alasan penuh.
Kisah Ibu Kurnaesih tentu mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Sejauh ini AKI di Indonesia masih 305 per 100.000.
“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/03/2023)
Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Ini menjadi catatan buruk kasus pelangaran hak pasien di RS.
Baca Juga: Heru Budi Lebih Pilih Innova daripada Kendaraan Dinas Mobil Listrik
“Mengacu pada Pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” kata Edy.
Menurut Edy, jika kondisi Ibu Kunaesih gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.
Ini sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.