Belajar dari Kasus Ibu Kurnaesih, Anggota Komisi IX DPR RI Minta Pemeriksaan Bumil hingga PONEK Dilakukan 

8 Maret 2023 12:23 WIB
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III ( )

Sonora.ID - Meninggalnya Ibu Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang, membuat duka tidak hanya bagi keluarga.

Diketahui ibu 39 tahun itu meninggal pasca tidak mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Subang.

Dia membutuhkan pelayanan obstetri neonatal emergency komperhensif (PONEK) dan ditolak dengan alasan penuh. 

Kisah Ibu Kurnaesih tentu mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Sejauh ini AKI di Indonesia masih 305 per 100.000. 

“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/03/2023) 

Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Ini menjadi catatan buruk kasus pelangaran hak pasien di RS. 

Baca Juga: Heru Budi Lebih Pilih Innova daripada Kendaraan Dinas Mobil Listrik

“Mengacu pada Pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” kata Edy.

Menurut Edy, jika kondisi Ibu Kunaesih gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.

Ini sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm