Dia menambahkan, bahwa dari belasan motor yang diamankan tersebut kebanyakan merupakan kendaraan milik warga Klaten.
"Yang kami tindak kebanyakan kendaraan milik warga Klaten baik yang menonton (aksi balap liar) maupun yang melakukannya," tambahnya.
Dalam penindakan lebih lanjut, pemilik kendaraan tersebut juga mendapatkan penindakan berupa tilang.
"Kita lakukan tilang lalu pemilik kendaraan bisa mengikuti sidang. Sementara kendaraan kami tahan selama 2 minggu," kata Sugiyanto.
Baca Juga: Aksi Pencurian Uang Koin di SPBU Klaten, Pengelola Viralkan Pelaku
Polres Klaten juga menuturkan bahwa jika pemilik kendaraan ingin mengambil motornya setelah mengikuti sidang ini, maka dengan sukarela bawa kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar yang berlaku.
"Dapat diambil jika knalpot brong diserahkan secara sukarela, atau dirusak sendiri agar tidak dipakai kembali," tutupnya.
Sekedar informasi, Tol Solo-Jogja yang digunakan untuk trek-trekan atau balap liar tersebut merupakan salah satu Tol yang masuk proyek super prioritas yang sebentar lagi selesai. Jalan Tol ini, nantinya akan menjadi jalan penghubung untuk mengurai kemacetan baik di wilayah Jawa Tengah maupun Yogyakarta.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News