Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Belanja Pegawai Naik

9 Maret 2023 13:05 WIB
Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman
Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kabar penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah Pusat semakin terang.

Berdasarkan surat No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga honorer atau non ASN akan dihapuskan pada 23 November 2023.

Pemko Banjarmasin pun turut menyikapi kabar tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan pihaknya masih dalam tahap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Kami masih memilih menunggu bagaimana kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat. Apakah nanti akan dihapuskan seluruhnya atau akan ada kebijakan lain," ucapnya.

Totok mengungkapkan, sekarang ini masih ada waktu beberapa bulan bagi para honorer sampai menunggu keputusan penghapusan dari Kemenpan RB.

"Namun kami sudah menyiapkan pola yang diminta untuk disiapkan, yaitu pendataan tenaga honorer sesuai posisi beserta jabatan yang diperlukan untuk kemudian dinaikkan statusnya," ujarnya.

Baca Juga: Diresmikan Tanpa Koleksi, Banjarmasin Kini Punya Museum

Disamping itu, pihaknya juga telah menyesuaikan SK kontrak honorer hanya sampai November, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 pasal 96. Yakni terkait larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk bekerja menggantikan pekerjaan ASN.

"Dari pendataan sebelumnya yang sudah terverifikasi ada sekitar 700 orang tenaga honorer menjadi PPPK dari totalnya 2.513 tenaga non ASN," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya untuk menghadapi penghapusan honorer di tahun ini.

"Beberapa honorer sudah kami pindahkan menjadi outsourcing, ini salah satu langkah upaya kami untuk menguranginya," jelasnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota.

Namun demikian, kata dia, dengan outsourcing tidak serta merta juga bisa menyelesaikan permasalahan yang akan dihadapi selanjutnya.

Mengingat dalam pekerjaannya, sistem outsourcing terlalu umum untuk berbagai bidang. Alias tidak se spesifik PPPK. Misalnya Guru, Dishub, BPBD, dan Satpol PP dan beberapa SKPD.

Baca Juga: Artis Ibu Kota Ramaikan Banjarmasin Sasirangan Festival ke-7

"Untuk beberapa dinas yang pekerjaannya berkaitan dengan kewenangan dan jabatan yang tak bisa digantikan oleh outsourcing akan dilakukan pengangkatan PPK," ucapnya.

Disisi lain, diakui Ikhsan, sistem outsourcing juga cukup memberatkan keuangan daerah. Pasalnya, terjadi kenaikan pada belanja pegawai.

"Terjadi kenaikan belanja pegawai kita sekitar 30 persen lebih," tuntasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm