Contoh Khutbah Nikah, Beserta Hukumnya dalam Agama Islam, Lengkap!

9 Maret 2023 20:46 WIB
Ilustrasi Contoh Khutbah Nikah, Beserta Hukumnya dalam Agama Islam, Lengkap!
Ilustrasi Contoh Khutbah Nikah, Beserta Hukumnya dalam Agama Islam, Lengkap! ( unsplash.com)

Sonora.ID – Artikel ini akan membahas khutbah nikah, hukum dan contohnya, secara lengkap.

Khutbah nikah termasuk salah satu prosesi pernikahan umat Islam yang sudah menjadi tradisi sejak dahulu.

Khotbah nikah dipercaya dapat menambah kekhidmatan proses pernikahan karena biasanya berisi tentang nasihat suami istri sehingga kehidupan rumah tangga berjalan harmonis.

Selain berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, khutbah ini juga menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah.

Sekaligus menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan.

Lantas apa hukum khutbah nikah dalam agama Islam?

Baca Juga: 8 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Menurut Islam, Niscaya Terkabul!

Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya.

Artinya, jika dalam prosesi akad nikah ada khutbah, maka hal itu berpahala. Adapun jika tidak ada khutbah, pernikahan tetap sah.

Setelah mengetahui pengertian fungsi, serta hukum khutbah nikah dalam agama Islam, sekarang mari kita membaca contoh khutbah nikah.

Contoh khutbah nikah

Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya.

Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami.

Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, tidak ada Nabi sesudahnya.

Semoga shalawat, salam, dan keberkahan terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat beliau, seorang orang-orang yang mengikuti beliau.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran: 102)

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan dari-pada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) Nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan menga-wasimu. (QS. An Nisa: 1)

Baca Juga: 7 Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Oleh Suami! Sudah Terpenuhi Semua? 

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.

Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung. (QS. Al Ahzab: 70-71)

Adapun setelah itu. Sesungguhnya Allah memerintahkan menikah dan mengharamkan zina. Allah Ta’ala berfirman:

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nur:32)

Dan ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya.

Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau juga bersabda: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menafkahi keluarga), hendaklah ia menikah.

Karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu bisa menjadi perisai baginya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku. (HR. Tirmidzi; shahih)

Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al Qur’an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu dengan apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak.

Dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Aku katakan perkataanku ini, dan mohonlah ampun kepada-Nya. Karena sesunggunya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 30 Nama Bayi yang Dilarang dalam Islam! Terdengar Bagus Tapi Artinya Buruk

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm