Dalam Pasal 27 ayat 2:
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Contoh perwujudannya: Warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak sesuai kemampuannya. Tak ada orang yang boleh menghalangi atau mengintimidasi.
2. Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupan
Dalam Pasal 28A:
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
Contoh perwujudannya: Warga negara berhak untuk hidup sesuai dengan caranya tersendiri
3. Hak untuk Membentuk Keluarga dan Melanjutkan Keturunan melalui pernikahan yang sah
Dalam Pasal 28B ayat 1
Contoh perwujudannya: Warga negara diberikan hak untuk menikah secara sah dalam agama tanpa unsur paksaan dan tak boleh dihalang-halangi.