"Baru 5 menit berjalan, tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka. Yang meminta korban untuk menyerahkan mobilnya," jelasnya.
Setelah ditodong, kemudian korban juga dipasang lakban pada mulut dan mata serta tangannya pun ikut di borgol oleh para tersangka yang selanjutnya dipindahkan ke mobil milik tersangka.
"Korban kemudian dipindahkan ke mobil milik (salah satu) tersangka yang membuntuti dari belakang," ujarnya.
Sejam kemudian, para tersangka membuang korban di daerah Ngemplak Boyolali pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah kejadian naas yang menimpanya, Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat (Polsek Ngemplak).
"Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka," Jelasnya.
AKJ (30) yang merupakan salah satu tersangka dalam pembegalan ini menjelaskan bahwa alasan ia dan komplotannya melakukan kejahatan ini karena kehabisan uang.
"Iya kehabisan uang kalah judi slot. Terus timbul ide itu. Yang saya rampas HP dan uang," tuturnya.
Kemudian saat ini, para tersangka atas tindak kejahatan tersebut mendekam di ruang tahanan Polda Jateng. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam Pidana Penjara paling lama 12 tahun.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News