DJKN Sumut Selenggarakan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai

11 Maret 2023 13:52 WIB
( )

Medan, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai guna menggali masukan/partisipasi publik (meaningful participation) yang bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan (Jumat, 10 Maret 2023).

Adapun Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RUU tersebut.

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan dan mengharapkan saran serta masukan, sehingga RUU tentang Penilai dapat segera diundangkan.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. DJKN telah menyusun RUU tentang Penilai yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pembentukan pusat data transaksi properti nasional yang valid, serta berdampak tidak hanya kepada insan Penilai Indonesia namun juga kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonominya”, sebut Tedy.

Sementara dalam sambutannya Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono menyampaikan bahwa RUU tentang Penilai akan menjadi salah satu Undang-Undang (UU) yang dibentuk dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan dengan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Pemko Medan Tandatangani MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual  

“Ada tiga hal yang menjadi urgensi mengapa UU tentang Penilai diperlukan. Pertama, UU tentang Penilai mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi nasional yang valid, sehingga dapat mengikat pihak–pihak yang melakukan transaksi properti untuk melaporkan transaksinya secara valid”, terang Arik.

Arik menambahkan, kedua untuk mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Salah satu amanat dalam RUU tentang Penilai adalah pembentukan basis data transaksi properti yang valid.

Hal tersebut dapat menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor perbankan dan revocery rate karena nilai yang dihasilkan akan lebih valid.

“Ketiga, UU tentang Penilai memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai. Dengan adanya payung hukum setingkat UU, pelayanan hukum untuk masyarakat menjadi lebih optimal dan hasil penilaian lebih kredibel. Selain itu, Penilai juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Arik.

Namun, Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa saat ini RUU tentang Penilai sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan penyelarasan Naskah Akademik RUU tersebut sudah dilakukan oleh BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga merujuk Pasal 96 UU No.13 tahun 2022 perlu dilakukan kegiatan sosialisasi publik.

"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) yang memenuhi tiga prasyarat yaitu, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)", ungkap Kristomo.

Kristomo melanjutkan, pemenuhan meaningful participation tersebut menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

Kegiatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, antara lain rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan kegiatan konsultasi publik lainnya.

BPHN Kementerian Hukum dan HAM saat ini memiliki kanal khusus untuk menjaring berbagai masukan dari publik terkait Peraturan Perundangan melalui aplikasi Partisipasiku.bphn.go.id.

Baca Juga: Kepala OJK Reg 5: Di Sumut, Tingkat Literasi Pada Tahun 2022 sebesar 51,69% Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun - Tahun Sebelumnya

“Masyarakat dapat memberikan masukan serta pendapatnya mengenai RUU tentang Penilai melalui kanal https://partisipasiku.bphn.go.id/kategori/ruu-penilai. Dengan adanya masukan dari masyarakat, tentu saja akan menjadi bahan pertimbangan dalam Penyusunan RUU tersebut,” tutup Kristomo.

Kegiatan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berkolaborasi dengan BPHN bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) pertama kali diselenggarakan di Medan dan akan dilanjutkan di beberapa kota seperti Denpasar, Solo, Balikpapan, dan Makasar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm