Pertahankan UHC di Tahun 2023, Hampir 100% Penduduk DIY Terdaftar JKN

13 Maret 2023 10:50 WIB
Pelayanan Peserta JKN
Pelayanan Peserta JKN ( BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI)

Pihaknya bersama dengan pemerintah daerah terus berkolaborasi merumuskan upaya strategis untuk menjaga kualitas layanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: Tinggalkan Pola Konvensional, Layanan JKN Kini Serba Digital

Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 385 FKTP dan 70 FKRTL di wilayah DIY.

“Muara dari semua upaya ini adalah masyarakat terlindungi dan mendapatkan hak layanan kesehatan dengan baik, berkualitas dan professional,” jelasnya.

Sebagai wujud tanggung jawab kepada peserta, lanjut Dwi, BPJS Kesehatan terus berbenah untuk menjamin mutu layanan. Beragam inovasi untuk kemudahan akses layanan kini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta JKN.

Terbaru, BPJS Kesehatan memantapkan kembali implementasi antrean online yang diyakini mampu memangkas waktu antrean di fasilitas kesehatan sehingga peserta merasa nyaman ketika berobat.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan beberapa program yang memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN. Di antaranya, pengembangan fitur di Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) hingga imbauan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setahun sekali bagi peserta JKN yang berusia di atas 15 tahun.

“Cakupan kepesertaan yang diiringi dengan perbaikan dan peningkatan mutu layanan kami harapkan memberikan kepuasan kepada peserta JKN. Kami berharap, capaian UHC ini manfaatnya dapat menyentuh peserta secara nyata,” harap Dwi.

Tak lupa, Dwi juga mengajak seluruh masyarakat untuk terdaftar menjadi peserta JKN sesuai dengan segmentasi masing-masing. Bagi peserta yang mempunyai kemampuan finansial yang cukup dapat mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. Bagi yang sudah bekerja harap memastikan kepesertaannya sudah didaftarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan, bagi warga yang kurang mampu dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pemerintah daerah setempat.

“Jangan lupa untuk selalu memastikan kepesertaannya aktif dengan membayar iuran JKN secara rutin tiap bulan,” pungkas Dwi.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm