DIY, Sonora.ID - Komitmen Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya semakin terlihat nyata dengan berhasil mempertahankan predikat cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2023 ini.
Bahkan, sebesar 97,88% atau sebanyak 3.599.607 jiwa penduduk DIY tercatat sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, akses layanan kesehatan semakin terbuka lebar bagi warga DIY.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan, ketercapaian UHC merupakan salah satu wujud nyata komitmen dan kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya.
Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci sukses yang patut untuk terus ditingkatkan agar UHC ini semakin dirasakan manfaatnya oleh penduduk setempat.
Baca Juga: 413.000 Warga Kota Yogyakarta Terlindungi Program JKN
“UHC ini menjadi prestasi yang membanggakan bagi Pemda DIY dan seluruh warganya. Hampir 100% warga DIY sudah memiliki jaminan kesehatan. Terlebih lagi, seluruh kabupaten/kota di DIY ini juga berhasil mencapai UHC untuk masing-masing wilayah. Ini membuktikan bagaimana kuatnya komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan warganya,” katanya, Minggu, 12 Maret 2023.
UHC merupakan pencapaian cakupan kepesertaan Program JKN di suatu daerah yang minimal 95% dari total jumlah penduduknya telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain menjadi peserta JKN.
Atas pencapain UHC tersebut, Pemda DIY menjadi salah satu dari 22 provinsi penerima Penghargaan UHC Award yang direncanakan akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/03) besok.
Dari Pemda DIY sendiri, rencana akan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Dwi menjelaskan, pertumbuhan jumlah peserta JKN di DIY yang semakin pesat, harus diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan bagi peserta JKN.
Pihaknya bersama dengan pemerintah daerah terus berkolaborasi merumuskan upaya strategis untuk menjaga kualitas layanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Tinggalkan Pola Konvensional, Layanan JKN Kini Serba Digital
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 385 FKTP dan 70 FKRTL di wilayah DIY.
“Muara dari semua upaya ini adalah masyarakat terlindungi dan mendapatkan hak layanan kesehatan dengan baik, berkualitas dan professional,” jelasnya.
Sebagai wujud tanggung jawab kepada peserta, lanjut Dwi, BPJS Kesehatan terus berbenah untuk menjamin mutu layanan. Beragam inovasi untuk kemudahan akses layanan kini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta JKN.
Terbaru, BPJS Kesehatan memantapkan kembali implementasi antrean online yang diyakini mampu memangkas waktu antrean di fasilitas kesehatan sehingga peserta merasa nyaman ketika berobat.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan beberapa program yang memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN. Di antaranya, pengembangan fitur di Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) hingga imbauan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setahun sekali bagi peserta JKN yang berusia di atas 15 tahun.
“Cakupan kepesertaan yang diiringi dengan perbaikan dan peningkatan mutu layanan kami harapkan memberikan kepuasan kepada peserta JKN. Kami berharap, capaian UHC ini manfaatnya dapat menyentuh peserta secara nyata,” harap Dwi.
Tak lupa, Dwi juga mengajak seluruh masyarakat untuk terdaftar menjadi peserta JKN sesuai dengan segmentasi masing-masing. Bagi peserta yang mempunyai kemampuan finansial yang cukup dapat mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. Bagi yang sudah bekerja harap memastikan kepesertaannya sudah didaftarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan, bagi warga yang kurang mampu dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pemerintah daerah setempat.
“Jangan lupa untuk selalu memastikan kepesertaannya aktif dengan membayar iuran JKN secara rutin tiap bulan,” pungkas Dwi.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.