Judi Online Marak di Medsos, DPRD Kalsel Resah Dampaknya kepada Anak

14 Maret 2023 13:40 WIB
Judi online di Indonesia adalah siklus yang tak ada habisnya.
Judi online di Indonesia adalah siklus yang tak ada habisnya. ( Pixabay/GregMontani)

Banjarmasin, Sonora.IDDinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan didesak untuk segera mendata dan memantau situs-situs maupun iklan yang berafiliasi dengan portal judi online.

Menyusul maraknya perjudian online yang diiklankan melalui berbagai situs dan media sosial yang terkesan tanpa pengawasan.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menilai perlunya pengawasan dari dinas terkait. Meskipun untuk pemblokiran akses merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Judi online yang menyebar lewat situs dan media sosial dinilai sudah sangat meresahkan, apalagi Kalimantan Selatan merupakan daerah yang terkenal religius.

Baca Juga: Terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Orang Tersangka

“Situs dan iklan portal judi online tersebut tampak bebas masuk di setiap kanal media sosial dan ini yang membuat resah jika diakses oleh anak-anak,” ungkapnya.

Bebasnya iklan tawaran judi online menurutnya juga tak hanya disebarkan lewat situs atau media sosial, tapi juga lewat aplikasi permainan hingga pesan singkat.

“Ini yang sudah sangat meresahkan karena terkesan ada pembiaran dan tidak dilakukan pencegahan,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Selama ini menurutnya hanya dapat dilakukan pemblokiran secara mandiri atau personal terhadap kontak pengirim iklan yang melalui pesan singkat.

Sementara untuk pemblokiran secara keseluruhan tidak dapat dilakukan sendiri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm