Banjarmasin, Sonora.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan didesak untuk segera mendata dan memantau situs-situs maupun iklan yang berafiliasi dengan portal judi online.
Menyusul maraknya perjudian online yang diiklankan melalui berbagai situs dan media sosial yang terkesan tanpa pengawasan.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menilai perlunya pengawasan dari dinas terkait. Meskipun untuk pemblokiran akses merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Judi online yang menyebar lewat situs dan media sosial dinilai sudah sangat meresahkan, apalagi Kalimantan Selatan merupakan daerah yang terkenal religius.
Baca Juga: Terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Orang Tersangka
“Situs dan iklan portal judi online tersebut tampak bebas masuk di setiap kanal media sosial dan ini yang membuat resah jika diakses oleh anak-anak,” ungkapnya.
Bebasnya iklan tawaran judi online menurutnya juga tak hanya disebarkan lewat situs atau media sosial, tapi juga lewat aplikasi permainan hingga pesan singkat.
“Ini yang sudah sangat meresahkan karena terkesan ada pembiaran dan tidak dilakukan pencegahan,” tambah politikus Partai Gerindra ini.
Selama ini menurutnya hanya dapat dilakukan pemblokiran secara mandiri atau personal terhadap kontak pengirim iklan yang melalui pesan singkat.
Sementara untuk pemblokiran secara keseluruhan tidak dapat dilakukan sendiri.