Terkait dengan masalah tersebut, Lutfi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dan mengundang pihak terkait jika kondisi tersebut masih berlangsung di tengah masyarakat.
Maraknya judi online di Kalimantan Selatan juga menjadi perhatian aparat kepolisian yang meningkatkan patroli siber untuk mengungkap kasus tersebut. Di mana mayoritas pelaku atau bandar judi online berasal dari luar daerah sehingga koordinasinya harus lintas sektor.
Baca Juga: Maraknya Fenomena Judi Online di Indonesia yang Tak Ada Ujungnya
Meski terkesan sepele, perjudian online termasuk dalam kejahtan pidana yang melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Pasal 27 ayat (2).
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa UU ITE menjerat para pelaku maupun orang yang menyalurkan muatan perjudian terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hukuman itu berlaku bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.