Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengingatkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat) karena berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.
Baca Juga: Terkait Pemberdayaan KB & Penurunan Stunting, Bupati Harap Pemkab Deli Serdang Bisa Berkolaborasi
“Dalam hukum persaingan usaha, praktek tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium namun diwajibkan membeli beras premium juga, itu tidak diperbolehkan, tegas Ridho.
Keluh kesah dari pedagang tersebut diklarifikasi oleh perwakilan Bulog, Ia menjelaskan bahwa pedagang yang bersangkutan memesan beras bulog medium kepada sales beras premium sehingga sales beras premium tersebut merekomendasikan untuk membeli beras premium.
Menurutnya pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium.