Pengganti Perda Ramadan Belum Kelar, Akankah Terjadi Gejolak Lagi?

14 Maret 2023 13:55 WIB
Warung sakadup di Banjarmasin
Warung sakadup di Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Terkait hal itu, Ia meyakini jajaran SKPD seperti Satpol PP dan Kesbangpol telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

Baca Juga: Polemik Perda Ramadan Kota Banjarmasin, Masihkah Relevan Dipakai?

"Mereka nanti akan melakukan pendekatan-pendekatan. Misalnya dengan tokoh agama," ungkapnya.

Lebih jauh, Ia tetap berharap pembahasan Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama sebagai pengganti Perda Ramadan tetap dilanjutkan. Setidaknya untuk diterapkan saat Ramadan tahun depan.

"Karena sudah masuk Propemperda kita harap pembahasannya tetap saja dilanjutkan. Terlepas dari pro dan kontra. Artinya semua pendapat jadi pertimbangan dalam keberagaman agama, yang subnya juga mengatur pembatasan di bulan ramadan," pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005, bakal kembali diberlakukan pada Ramadan tahun ini.