Sonora.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak pada tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin rupanya turut melaporkan SPT tahunannya, ia mengatakan meski seorang wakil presiden namun tidak ada pengecualian untuk melaporkannya.
"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” ucap Wapres usai menyelesaikan pelaporan SPT tahunannya, Selasa (14/03/2023).
Wapres mengajak seluruh masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo".
Baca Juga: Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Sumsel Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP
"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” lanjut Wapres.
Di sisi lain, kata Wapres, implementasi penggunaan dana pajak harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.
“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegas Wapres.
Wapres menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.
“Kepada Wajib Pajak, saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan,” tutur Wapres.
Wapres meminta Dirjen pajak menjaga kepercayaan masyarakat yang telah taat membayar pajak dan melaporkannya.
“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” pungkas Wapres.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin (13/03/2023), angka itu setara 37,46% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 dan tumbuh 15,41% jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Baca Juga: UMKM EXPO Sumsel Jadi Bagian dari Gelaran Festival UMKM Kementerian Keuangan Secara Nasional
Apabila wajib pajak telat melaporkan SPT Tahuannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi bagi wajib pajak pribadi bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak melapor SPT Tahunan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp.100.000, adapun wajib pajak badan yang tidak melapor dikenai denda sebesar Rp.1 juta. Sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.