Jika terbukti, maka menurutnya oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Penerimaan ASN PPPK Diumumkan, 250 Ribu Guru Dapat Penempatan!
"Laki-lakinya sekarang golongan 4-A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan," tegasnya.
"Sedangkan untuk N (perempuannya) yang sekarang statusnya CPNS, sudah bisa kita pastikan tidak bisa jadi PNS," tekannya lagi
Lebih jauh Ia menyampaikan, selama dirinya menjabat sebagai kepala BKD dan Diklat, belum ada ditemukan kasus pelanggaran asusila.
"Yang ada selama saya menjabat baru ASN tersandung narkoba. Kalau asusila atau perselingkuhan baru kali ini," tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.