"ASN itu harus menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Sehingga dalam perilaku harus mencerminkan tindakan yang positif dan norma luhur sesuai kultur masyarakat," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan terjadi oleh seorang oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.
Jika terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik, dengan ancaman sanksi hingga pemecatan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.