Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak, Benediktus menjelaskan bahwa terdapat 39 SKPD di Pemkab Landak yang harus dirangkum oleh BPKAD, dimana masing – masing SKPD terdiri dari 5 Laporan Keuangan.
“Kami selaku pejabat pengelolaan daerah harus menyusun laporan keuangan yang dimaksud dan diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berjalan, “ terangnya.
Untuk merampungkan 39 Laporan keuangan menjadi 7 laporan, BPKAD perlu waktu yang cukup panjang dan penuh ketelitian.
Lewat penyerahan Laporan Keuangan Ini dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Landak bisa meraih opini WTP untuk yang ke-10 kalinya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.