Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Unaudited Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Landak, Samuel, S. E., M. Si., didampingi Kepala BPKAD Benediktus, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/3/2023).
Samuel menyampaikan memang setiap tahunnya Laporan Keuangan pemda dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan kali ini Pemkab Landak mendapat jadwal dalam penyampaian Laporan Keuangan secara lengkap ke BPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terperinci.
“Yang disampaikan dalam laporan ini adalah semua kegiatan dan penyajian Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Pemkab Landak dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi Laporan Fisik dan Laporan Keuangan, “ terang Pj. Bupati.
Baca Juga: TPID Siapkan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan di Kota Pontianak
Dirinya tidak menampik adanya beberapa kendala dalam penyusunan Laporan Keuangan misalnya terkait dengan penyelesaian administrasi yang mungkin masih belum lengkap dikarenakan laporan tersebut harus didukung dengan bukti – bukti surat pertanggungjawaban untuk belanja yang dilakukan. “Tapi pada umumnya sudah sebagian besar yang sudah terselesaikan, “ tegasnya.
Setelah data yang dikumpulkan sudah lengkap dan sudah sesuai dengan bukti di lapangan barulah Laporan Keuangan bisa disampaikan ke BPK.
“Setelah proses ini, BPK RI akan mendalami Laporan Keuangan yang kita sampaikan apakah sudah sesuai penyajian laopran dengan akutansi pemerintah, peraturan perundangan, dan bukti fisik di lapangan, “ jelas Samuel.
Dirinya berharap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan menginginkan Pemkab Landak bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
“Harapan saya Laporan Keuangan Pemda Landak sesuai dengan ketenuan sehingga nantinya kami bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya, “ tutup Samuel.
Baca Juga: Karolin : Membangun Pendidikan Harus Melibatkan Semua Pihak
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak, Benediktus menjelaskan bahwa terdapat 39 SKPD di Pemkab Landak yang harus dirangkum oleh BPKAD, dimana masing – masing SKPD terdiri dari 5 Laporan Keuangan.
“Kami selaku pejabat pengelolaan daerah harus menyusun laporan keuangan yang dimaksud dan diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berjalan, “ terangnya.
Untuk merampungkan 39 Laporan keuangan menjadi 7 laporan, BPKAD perlu waktu yang cukup panjang dan penuh ketelitian.
Lewat penyerahan Laporan Keuangan Ini dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Landak bisa meraih opini WTP untuk yang ke-10 kalinya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.