Pj. Bupati Landak Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022

15 Maret 2023 18:05 WIB
Pj. Bupati Landak Samuel, S. E., M. Si., saat berada di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Unaudited Tahun Anggaran 2022, Rabu (15/3/2023).
Pj. Bupati Landak Samuel, S. E., M. Si., saat berada di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Unaudited Tahun Anggaran 2022, Rabu (15/3/2023). ( )

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Unaudited Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Landak, Samuel, S. E., M. Si., didampingi Kepala BPKAD Benediktus, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/3/2023).

Samuel menyampaikan memang setiap tahunnya Laporan Keuangan pemda dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan kali ini Pemkab Landak mendapat jadwal dalam penyampaian Laporan Keuangan secara lengkap ke BPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terperinci.

“Yang disampaikan dalam laporan ini adalah semua kegiatan dan penyajian Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Pemkab Landak dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi Laporan Fisik dan Laporan Keuangan, “ terang Pj. Bupati.

Baca Juga: TPID Siapkan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan di Kota Pontianak

Dirinya tidak menampik adanya beberapa kendala dalam penyusunan Laporan Keuangan misalnya terkait dengan penyelesaian administrasi yang mungkin masih belum lengkap dikarenakan laporan tersebut harus didukung dengan bukti – bukti surat pertanggungjawaban untuk belanja yang dilakukan. “Tapi pada umumnya sudah sebagian besar yang sudah terselesaikan, “ tegasnya.

Setelah data yang dikumpulkan sudah lengkap dan sudah sesuai dengan bukti di lapangan barulah Laporan Keuangan bisa disampaikan ke BPK.

“Setelah proses ini, BPK RI akan mendalami Laporan Keuangan yang kita sampaikan apakah sudah sesuai penyajian laopran dengan akutansi pemerintah, peraturan perundangan, dan bukti fisik di lapangan, “ jelas Samuel.

Dirinya berharap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan menginginkan Pemkab Landak bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.   

“Harapan saya Laporan Keuangan Pemda Landak sesuai dengan ketenuan sehingga nantinya kami bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya, “ tutup Samuel.

Baca Juga: Karolin : Membangun Pendidikan Harus Melibatkan Semua Pihak

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak, Benediktus menjelaskan bahwa terdapat 39 SKPD di Pemkab Landak yang harus dirangkum oleh BPKAD, dimana masing – masing SKPD terdiri dari 5 Laporan Keuangan.

“Kami selaku pejabat pengelolaan daerah harus menyusun laporan keuangan yang dimaksud dan diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berjalan, “ terangnya.

Untuk merampungkan 39 Laporan keuangan menjadi 7 laporan, BPKAD perlu waktu yang cukup panjang dan penuh ketelitian.

Lewat penyerahan Laporan Keuangan Ini dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Landak bisa meraih opini WTP untuk yang ke-10 kalinya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm