Palembang, Sonora.ID – Sidang perkara sengketa ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) Tbk memasuki tahap Jawaban Gugatan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus ini dihadiri oleh dua mantan karyawan PT HMS Tbk yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian yang tak lain merupakan pihak penggugat.
Andra mengaku bahwa dirinya dan Dhany di-PHK secara sepihak oleh PT HMS Tbk. sejak November 2022 lalu.
Padahal, lanjut Andra, selama bekerja di PT HMS Tbk. dirinya telah bekerja sesuai arahan, bahkan pernah mendapatkan apresiasi.
Baca Juga: Patroli KRYD Ciptakan Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang
“Tetapi di bulan November 2022 lalu kita di-PHK sepihak, sehingga kita melakukan gugatan di Pengadilan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Dhany mengatakan alasan dari PT HMS Tbk. melakukan PHK secara sepihak tersebut usai mereka dituduh melakukan manipulasi data pada saat bekerja.
“Tuduhan yang diberikan yakni kita dituduh menginstruksikan manipulasi data toko yang tutup atau tidak menjual rokok lagi. Padahal kita tidak pernah melakukan itu dan tentunya kita tidak terima, karena mereka tidak menunjukkan bukti,” ujarnya.
Dhany mengaku bahwa sebelumnya sempat terjadi mediasi antara pihaknya dan pihak tergugat, namun tidak menemui kesepakatan.
“Sehingga kita layangkanlah gugatan ini,” katanya.