"Hasil pemeriksaan ini akan jadi pertimbangan oleh wali kota untuk memberikan bentuk sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan ke kedua oknum ASN tersebut," tekannya.
Baca Juga: Perselingkuhan Bawa Petaka! Oknum ASN Banjarmasin Terancam Dipecat
Jika informasi terkait pasangan oknum ASN selingkuh itu sudah jelas, Arifin mengaku akan menemui langsung keduanya untuk memberikan sedikit pembinaan.
"Pasti akan kita beri ceramah, supaya mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan ini menyalahi aturan. Kalau mau nikah ya nikah saja, jangan malah memilih untuk berselingkuh," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan terjadi oleh seorang oknum ASN berinisial MG yang berstatus PNS golongan IV-A dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.
Jika terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik, dengan ancaman sanksi hingga pemecatan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.