Banjarmasin, Sonora.ID - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor turut angkat bicara mengenai perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Arifin kasus tersebut saat ini diserahkan sepenuhnya terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti.
"Ini sepenuhnya ranah BKD dengan Inspektorat untuk segera ditindak," ungkapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Kamis (16/3) sore.
Arifin menilai, kasus perselingkuhan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini seperti fenomena gunung es.
Ia menyebut, perselingkuhan sepasang oknum ASN yang sedang ramai dibincangkan publik saat ini hanya contoh kecil dari sekian banyak kasus perselingkuhan yang terjadi.
Baca Juga: Oknum ASN Berselingkuh, Sekda Banjarmasin Ingin Pemeriksaan Cepat!
Baik di pemerintahan maupun di lingkungan masyarakat sipil.
"Kadang-kadang ada dorongan. Diawali saling lihat, lalu sama-sama suka. Ada yang ketahuan dan tidak, namun kita akui pasti lebih banyak yang tidak ketahuannya," ungkapnya.
Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN, tentu akan berdampak buruk bagi lingkungan pemerintahan. Khususnya di instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Ia mengaku tidak akan segan memberikan sanksi bagi para PNS jika terbukti berselingkuh, karena sudah melanggar norma hukum, etika dan agama.
"Hasil pemeriksaan ini akan jadi pertimbangan oleh wali kota untuk memberikan bentuk sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan ke kedua oknum ASN tersebut," tekannya.
Baca Juga: Perselingkuhan Bawa Petaka! Oknum ASN Banjarmasin Terancam Dipecat
Jika informasi terkait pasangan oknum ASN selingkuh itu sudah jelas, Arifin mengaku akan menemui langsung keduanya untuk memberikan sedikit pembinaan.
"Pasti akan kita beri ceramah, supaya mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan ini menyalahi aturan. Kalau mau nikah ya nikah saja, jangan malah memilih untuk berselingkuh," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan terjadi oleh seorang oknum ASN berinisial MG yang berstatus PNS golongan IV-A dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.
Jika terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik, dengan ancaman sanksi hingga pemecatan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.