Berdasarkan pembukaan yang terdapat dalam Marrakesh Agreement yang memuat penetapan WTO menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut telah sepakat dengan tujuan bersama.
1. Mengatur perjanjian antarnegara dalam perdagangan.
Mendorong arus perdagangan antarnegara dengan mengurangi dan menghapus hambatan yang dapat menyebabkan gangguan kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.
Menyelesaikan sengketa perdagangan.
Sebagai wadah atau forum untuk melakukan perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam perjanjian WTO.
Melakukan monitor kebijakan perdagangan dari setiap negara anggota WTO.
Memberikan bantuan aktif kepada negara-negara berkembang.
Melakukan kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World bank) untuk mencapai sinkronisasi dan konsistensi dalam pembuatan kebijakan ekonomi global