Ia mengatakan, suatu saham dapat berpindah papan pencatatannya apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh bursa.
Dijelaskannya, Papan Utama Ekonomi Baru adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Serta memiliki kemanfaatan sosial dan tingkat pertumbuhan yang tinggi,
Perusahaan yang tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru memiliki bidang usaha khusus yang memberi kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Goklas juga menjelaskan, tujuan implementasi Papan Utama Ekonomi Baru ini juga untuk mengembangkan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital.
Selain itu juga untuk mengadakan segmentasi khusus pada Papan Pencatatan BEI.
Baca Juga: Penjelasan BEI dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus
Hal itu sesuai penerbitan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham
Kriteria tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru ini, pertama memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama.
Kedua, memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu memiliki kemanfaatan sosial, dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan bursa.
Lebih lanjut dikatakan Goklas,
saat ini ada tiga perusahaan yang tercatat di papan utama ekonomi baru yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI).
Selain itu, kata Goklas juga terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di papan ekonomi baru yaitu notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan saham dengan hak suara multipel (SHSM) dan tercatat di papan ekonomi baru, serta khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di papan ekonomi baru.
Baca Juga: Berikut Penjelasan BEI Cara Menghindari Jebakan ‘Sandwich Generation’ Lewat Reksa Dana
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution mengatakan tingkat literasi para investor di Sumut tentang bursa efek masih rendah.
Termasuk juga dengan pemahaman klasifikasi Papan Utama Ekonomi Baru.
"Kita bisa pahami masih rendahnya pemahaman para investor di Sumut tentang Papan Utama Ekonomi Baru, karena ini masih merupakan hal yang baru," kata Pintor.
Pintor menyebutkan, dari 300.000- an investor di Sumut, yang aktif masih 50 persen. Sedangkan nilai transaksi mencapai Rp138 triliun.
"Begitupun dari data di 2022, terjadi penambahan investor pasar modal mencapai 50 ribuan," pungkas Pintor.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.