Adapun parlemen Indonesia terdiri dari dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dan anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Di sisi lain, DPD memiliki peran sebagai wakil daerah dalam pembentukan undang-undang.
Bentuk Negara Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwakili oleh pemerintah.
Bentuk Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari tiga tingkatan, yaitu provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.
Setiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan yang berbeda-beda. Provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Sementara itu, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan lokal, serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Tingkat pemerintahan yang palig bawah, yakni desa atau kelurahan, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan kepentingan masyarakat setempat.
Demikian paparan mengenai bentuk pemerintahan Indonesia sekaligus ciri, kelebihan, dan kekurangannya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pernah Berlangsung di Indonesia!