Petugas Balai Besar POM Di Bandung melakukan pendampingan selama 2 hari dan berhasil menerbitkan 11 (sebelas) sertifikat Izin Penerapan CPPOB bagi pelaku usaha UMK.
Baca Juga: Imbas Perusakan Bunga Edelweiss di Ranca Upas, Sandiaga Akan Digitalisasi Perizinan Acara
"Izin penerapan CPPOB merupakan salah satu persyaratan bagi pelaku usaha pangan untuk dapat mengajukan registrasi pangan ke BPOM," jelas Sukri.
Bimtek Pelaku Usaha dan Desk Evaluasi Dokumen diselenggarakan berkolaborasi dengan Direktorat Pengawasan Produk Pangan Olahan.
Diketahui juga, Balai Besar POM Di Bandung terus berkomitmen untuk membantu perizinan UMKM melalui program BOOSTER UMKM JUARA ataub BBPOM Bandung Optimalkan Sinergi Terpadu Menjadikan UMKM JUARA, yang sudah berjalan dari tahun 2022 melalui berbagai kegiatan yaitu sosialisasi GMP, Perijinan, dan Registrasi Produk, Pendampingan ke sarana oleh Fasilitator, Fasilitasi Pengujian Produk, serta Kegiatan Registrasi Jemput Bola.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News