Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

20 Maret 2023 09:53 WIB
ilustrasi Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan ( Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara klaim JKK BPJS ketenagakerjaan secara online dan offline.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan.

JKK ini sangat penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan finansial bagi mereka dan keluarga mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tempat kerja.

Namun, banyak pekerja yang masih bingung tentang cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.

 Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun Secara Online

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan secara Online

  1. Registrasi akun di website BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama dalam klaim JKK BPJS secara online adalah dengan melakukan registrasi akun di website BPJS Ketenagakerjaan. Untuk registrasi, pekerja harus memiliki nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Login ke akun dan akses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Setelah registrasi berhasil, pekerja dapat login ke akun mereka di website BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, akses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terdapat pada menu di website.

Baca Juga: 2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Secara Online, Simple!

  1. Isi formulir klaim JKK

Setelah mengakses layanan JKK, pekerja harus mengisi formulir klaim JKK yang terdapat pada website. Isi formulir dengan benar dan lengkap, dan pastikan bahwa dokumen-dokumen pendukung sudah disiapkan dengan baik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm