Sonora.ID - Beginilah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia lengkap dengan maknanya.
Undang-Undang (UU) merupakan sebuah peraturan tertulis yang masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu kita ketahui dan pahami maknanya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Baca Juga: HUT PPU Ke 21, Revisi Undang-Undang Dan RTRW PPU Jadi Atensi DPRD PPU
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945