Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Maknanya

20 Maret 2023 11:30 WIB
Simak Informasi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Simak Informasi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ( )

Sonora.ID - Beginilah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia lengkap dengan maknanya.

Undang-Undang (UU) merupakan sebuah peraturan tertulis yang masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu kita ketahui dan pahami maknanya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Baca Juga: HUT PPU Ke 21, Revisi Undang-Undang Dan RTRW PPU Jadi Atensi DPRD PPU

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm