2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum ada UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat sudah tidak berlaku lagi, yakni:
A. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu:
1. UUD 1945;