Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Maknanya

20 Maret 2023 11:30 WIB
Simak Informasi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Simak Informasi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ( )

Sonora.ID - Beginilah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia lengkap dengan maknanya.

Undang-Undang (UU) merupakan sebuah peraturan tertulis yang masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu kita ketahui dan pahami maknanya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Baca Juga: HUT PPU Ke 21, Revisi Undang-Undang Dan RTRW PPU Jadi Atensi DPRD PPU

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum ada UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat sudah tidak berlaku lagi, yakni:

A. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

1. UUD 1945;

2. Ketetapan MPR;

3. UU;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Keputusan Presiden;

6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan, Anggota Komisi IX Edy Wuryanto Minta Tidak Hilangkan UU Profesi Kesehatan

B. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Tata urutan peraturan perundang-undangan RI berdasarkan ketetapan MPR:

1. UUD 1945;

2. Tap MPR;

3. UU;

4. Peraturan pemerintah pengganti UU;

5. PP;

6. Keppres;

7. Peraturan Daerah;

C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. UU/Perppu;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah.

Makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia kita perlu memahami makna dari tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki makna jika peraturan peundang-undangan yang berlaku mempunyai hierartki atau tingkatan.

Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi daripada kedudukan lainnya.

Tata urutan ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Migor, KPPU Hadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peratuan perundang-undangan yakni:

1. Dasar Peraturan Perundang-Undangan selalu Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hanya Peraturan Perundang-Undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang lama.

5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah.

6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat umum.

7. Setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan mempunyai materi yang berbeda.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm