Sonora.ID - Beginilah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia lengkap dengan maknanya.
Undang-Undang (UU) merupakan sebuah peraturan tertulis yang masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu kita ketahui dan pahami maknanya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Baca Juga: HUT PPU Ke 21, Revisi Undang-Undang Dan RTRW PPU Jadi Atensi DPRD PPU
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum ada UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat sudah tidak berlaku lagi, yakni:
A. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu:
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan, Anggota Komisi IX Edy Wuryanto Minta Tidak Hilangkan UU Profesi Kesehatan
B. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI berdasarkan ketetapan MPR:
1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. UU;
4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
5. PP;
6. Keppres;
7. Peraturan Daerah;
C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU/Perppu;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia kita perlu memahami makna dari tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki makna jika peraturan peundang-undangan yang berlaku mempunyai hierartki atau tingkatan.
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi daripada kedudukan lainnya.
Tata urutan ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Migor, KPPU Hadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi
Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peratuan perundang-undangan yakni:
1. Dasar Peraturan Perundang-Undangan selalu Peraturan Perundang-Undangan.
2. Hanya Peraturan Perundang-Undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang lama.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan mempunyai materi yang berbeda.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News