Selain itu, juga tidak ada menggelar kegiatan seperti live musik, live DJ, dan sejenisnya.
Disamping itu, juga tidak menyediakan makanan pada siang hari pada saat umat muslim sedang berpuasa.
"Seluruh pegawai juga dipastikan berpakaian yang sopan dan tertutup. Pokoknya apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah, akan kami ikuti, pungkasnya.
Menanggapi permohonan ARBB, DPRD Banjarmasin meminta Pemko harus tetap pada pendiriannya, yakni melarang operasional rumah biliar selama bulan puasa.
Ketua Komisi 2 DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah menilai, saat ini produk hukum yang dimiliki Kota Banjarmasin wajib ditegakkan dan tidak boleh ada negosiasi.
"Pengelola rumah biliar harus menghargai dan menaati aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Ia menekankan, upaya penegakkan perda ramadan sendiri bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan puasa.
Terkait alasan kemanusiaan, Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk mengajukan permohonan dispensasi.
"Usaha rumah biliar diminta stop beroperasi hanya sebulan saja dalam setahun. Sedangkan 11 bulan sisanya bisa beroperasi secara normal. Artinya tinggal diatur manajemen pengelolaannya," tuntasnya.
Baca Juga: Disbudporapar dan Hippor Laksanakan Sosialisasi Pemilihan Pemuda Pelopor Kota Banjarmasin 2023