Biliar Minta Buka Saat Puasa, Dewan: Pemko Harus Punya Pendirian!

20 Maret 2023 13:41 WIB
Rumah biliar
Rumah biliar ( Kompasiana)

Banjarmasin, Sonora.ID Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) mengajukan permohonan dispensasi kepada Wali Kota Banjarmasin, agar bisa tetap beroperasional pada bulan ramadan 1444 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota poin ketujuh, usaha biliar atau bola sodok dilarang buka selama bulan puasa.

Ketua ARBB, Gun Gun Gunawan menyampaikan, setidaknya 10 rumah biliar yang tidak dapat beroperasional selama ramadan.

"Artinya ada sekitar 350 karyawan yang terancam tidak memiliki penghasilan selama sebulan termasuk Tunjangan Hari Raya (THR)," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dispensasi kepada Pemko Banjarmasin agar menyetujui permohonan atas nama kemanusiaan.

Ia memastikan, jika ada satu saja rumah biliar melanggar aturan yang sudah dibuat maka pihaknya akan menutup tempat tersebut.

"Kalau ada yang ketahuan atau kedapatan melanggar. Tidak usah pemerintah, saya yang akan menutupnya. Semuanya tutup," tegasnya.

Baca Juga: Libur Sebulan, Ini Tugas Para Murid di Banjarmasin Selama Ramadan!

Adapun permohonan jam operasional yang diajukan yakni mulai pukul 12.00 WITA hingga 17.00 WITA. Kemudian buka kembali pada pukul 21.00 WITA hingga 00.00 WITA.

"Jadi setelah salat tarawih mengganggu peribadatan umat muslim," terangnya.

Selain itu, juga tidak ada menggelar kegiatan seperti live musik, live DJ, dan sejenisnya.  

Disamping itu, juga tidak menyediakan makanan pada siang hari pada saat umat muslim sedang berpuasa.

"Seluruh pegawai juga dipastikan berpakaian yang sopan dan tertutup. Pokoknya apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah, akan kami ikuti, pungkasnya.

Menanggapi permohonan ARBB, DPRD Banjarmasin meminta Pemko harus tetap pada pendiriannya, yakni melarang operasional rumah biliar selama bulan puasa.

Ketua Komisi 2 DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah menilai, saat ini produk hukum yang dimiliki Kota Banjarmasin wajib ditegakkan dan tidak boleh ada negosiasi.

"Pengelola rumah biliar harus menghargai dan menaati aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.

Ia menekankan, upaya penegakkan perda ramadan sendiri bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan puasa.

Terkait alasan kemanusiaan, Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk mengajukan permohonan dispensasi.

"Usaha rumah biliar diminta stop beroperasi hanya sebulan saja dalam setahun. Sedangkan 11 bulan sisanya bisa beroperasi secara normal. Artinya tinggal diatur manajemen pengelolaannya," tuntasnya.

Baca Juga: Disbudporapar dan Hippor Laksanakan Sosialisasi Pemilihan Pemuda Pelopor Kota Banjarmasin 2023

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) mengajukan permohonan dispensasi kepada Wali Kota Banjarmasin, agar bisa tetap beroperasional pada bulan ramadan 1444 Hijriah.