Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang menjadi materi PPKN kelas 10.
Ketika mempelajari PPKN di kelas 10, kamu pasti akan menemukan materi yang membahas tentang Trias Politica.
Materi ini digagas berdasarkan salah satu ahli dalam bidang politik, yaitu Baron de Montesquieu yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian.
Ketiga bagian ini wajib diketahui dengan baik karena menjadi kekuasaan yang digunakan dalam sistem pemerintah Indonesia.
Dalam paham Montesquieu, kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Agar lebih memahami tentang ketiga bagian tersebut, berikut ini adalah penjelasan tentang pembagian kekuasaan menurut Montesquieu.
Kekuasaan Eksekutif
Baca Juga: 3 Manfaat Kolaborasi Budaya di Masyarakat: Materi PPKN Kelas 11 SMA
Kekuasaan eksekutif merupakan bagian dari kuasa negara yang melaksanakan undang-undang sesuai dengan yang ditetapkan.
Bagian kekuasaan ini dipimpin oleh raja, presiden, atau jajaran kabinet dalam suatu negara.
Pada umumnya, kekuasaan eksekutif memiliki wewenang yang kuat untuk melakukan kerja sama atarnegara, melaksanakan hukum dalam negara, administratif, dan militer.
Kekuasaan Legislatif
Berbeda dengan eksekutif, kekuasaan legislatif adalah kuasa negara yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan perundang-undangan dengan sifat memaksa dan wajib dipatuhi.
Hukum tertulis yang dikeluarkan oleh pihak legislatif akan membatasi kekuatan eksekutif agar tidak bertindak sesuka hati dan memanfaatkan kekuasaan yang ada.
DPR, MPR, DPD, dan DPRD merupakan bagian dari kekuasaan legislatif yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum dengan syarat adil, jujur, serta bebas.
Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan dan mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif, sehingga bisa menurunkan para pejabat eksekutif.
Baca Juga: Tahap-Tahap Pembinaan Persatuan Bangsa Indonesia, Materi PPKN
Kekuasaan Yudikatif
Terakhir, Montesquieu membagi kekuasaan ke dalam yudikatif yang memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung termasuk ke dalam kekuasaan yudikatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kekuasaan ini memiliki kuasa atas lembaga kehakiman yang berfungsi sebagai alat penegak hukum, penguji material, penengah perselisihan, dan mengesahkan atau membatalkan suatu undang-undang.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.