Sonora.ID – Pancasila adalah dasar negara dan mencerminkan kepribadian khas bangsa Indonesia. Berikut ini adalah arti kedudukan dan fungsi pancasila.
Pancasila berasal dari bahas Sansekerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca artinya lima da syila yang dibaca pendek artinya sendi, alas, dasar, atau asas.
Syila yang pengucapannya panjang (syiila) artinya peraturan atau tingkah laku yang baik. Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasila Krama).
Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh Ir Sekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Mengutip Modul PPKN Paket B Kemendikbud Ristek, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai dasar falsafah negara, ideologi negara, pokok kaidah fundamental negara.
Artinya, Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan, seluruh penyelenggaraan negara baik pusat maupun daerah.
Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di dalam tata hukum di Indoensia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia
Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia