Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia.
Meliputi suasana kebatinan
Tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968.
Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Merupakan semangat UUD 1945 untuk penyelenggaran negara serta pelaksanaan pemerintahan.