Dikutip dari laman resmi Baznas yang mana menjabarkan apabila niat puasa Ramadhan tidak dilafalkan waktu tersebut, maka puasa dapat dianggap tidak sah.
Hal ini bukan tanpa pertimbangan, penetapan tidak sah puasa ini berkaca dari sebuah hadist yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Berikut ini bunyi hadis yang dimaksud:
“Barangsiapa yang tidak ber niat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya," (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah).
Maka dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tidak membaca niat puasa Ramadhan di malam hari hingga memasuki subuh, maka ia harus mengganti puasanya selain di bulan Ramadhan karena puasanya tidak sah.
Jadi bacalah niat puasa pada malam hari atau pada waktu sahur atau sebelum waktu subuh, agar puasa menjadi lebih berkah dan barokah.
Baca Juga: 65 Ucapan Marhaban ya Ramadhan 1444 H, Sampaikan ke Orang Terdekat!
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.