Jumhur ulama menyepakati bahwa hukum menelan air ludah atau air liur saat berpuasa tidak menjadi sebab batalnya puasa seseorang, baik disengaja ataupun tidak disengaja.
Hukum ini berlaku apabila air liur memang terbiasa keluar dari dalam mulut dan sulit untuk dihindari.
Hukum ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Air liur yang ditelan tidak tercampur dengan zat lain
Maksudnya adalah air luar yang muncul tidak tercampur dengan cairan atau hal lain.
Misalnya ada orang yang gusinya berdarah sehingga air liurnya akan tercampur darah. Jika ditelan, puasanya akan batal.
2. Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).
3. Air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya
Jangan sampai menyengaja menampung air liur di dalam mulut hingga banyak kemudian menelannya.
Mengenai hal tersebut, pendapat yang paling sahih menyebut aktivitas ini membatalkan puasa.