"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," jelasnya.
Cholil Nafis juga menjelaskan ada baiknya saat sikat gigi atau berkumur jangan sampai terlalu dalam. Dikhawatirkan air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan hingga membatalkan puasa.
Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Sementara itu, menukil dari buku Dalam Dekapan Ramadhan, ada beberapa kasus yang membuat seseorang ragu lantaran sepertinya hal tersebut membatalkan puasanya, padahal tidak. Berikut penjelasannya.
Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung saat berwudu tidak membatalkan puasa, kecuali jika air yang dimasukkan berlebihan hingga masuk ke hidung atau tenggorokan.
Mandi, berenang, tidur di kain atau kasur yang basah. Jika tidak sengaja kemasukan air ke dalam telinga saat berenang, maka puasanya tidak batal.
Makan dan minum karena lupa jika sedang berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Namun, jika sudah ingat, ia harus meninggalkan perbuatan tersebut. Kita juga wajib mengingatkan jika hal tersebut terjadi.
Siwak atau sikat gigi juga tidak membatalkan puasa.
Memakai tetes mata juga tidak membatalkan puasa karena mata tidak dianggap lubang terbuka.
Kemasukan asap atau debu ke dalam rongga mulut atau tenggorokan tidak membatalkan puasa.
Mencopot gigi jika tidak menelan air liur atau darah, maka tidak membatalkan puasa.
Berbekam.
Mencium wewangian.
Suntikan di otot atau di bawah kulit tidak membatalkan puasa selama suntikan tersebut bukan berisi suplemen makanan atau obat untuk memperkuat daya tahan tubuh, meski lebih baik dihindari. Sementara itu, suntikan di urat nadi dinilai boleh oleh sebagian ulama dan tidak boleh bagi sebagian ulama lainnya.
Masih dalam keadaan berjunub saat fajar terbit. Meskipun wajib melakukan mandi wajib, karena harus salat Subuh.
Menelan dahak atau ingus, meski lebih baik meludahkannya.
Muntah karena sakit atau mabuk.
Menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi.
Suntikan di qubul (kemaluan) pria tidak membatalkan puasa, tapi di kemaluan wanita membatalkan puasa.
Keluar mani karena berfantasi ria, melihat hal yang menimbulkan syahwat tidak membatalkan, namun berdosa.
Mencium atau berpelukan dengan istri selama tidak keluar mani, maka tidak membatalkan puasa.
Keluar darah karena mimisan juga tidak membatalkan puasa.