Banjarmasin, Sonora.ID - Tiga orang perempuan yang beniat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dipulangkan oleh jajaran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel.
Mereka adalah NA (22) asal Kabupaten Banjar dan AK (38) asal Tapin. Lalu, H (28) asal Barito Selatan, Kalteng.
"Kita pulangkan, karena mereka terhitung sebagai calon pekerja migran (dulu disebut TKI) ilegal," kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Kalsel, Hard Frankly Merentek di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (22/3) malam.
Pada dasarnya menurut Dia, sejak 2015 hingga kini, Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium atau menangguhkan penempatan pekerja sektor domestik di 19 negara Timur Tengah.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Dukung Pengembangan Talenta Wirausaha di Daerah
Adapun ketiga perempuan ini tertipu oleh calo, yang menawarkan bekerja di Arab Saudi dengan bayaran 1.200 real/bulan. Atau jika dirupiahkan sekitar Rp4,8 juta lebih.
"Semua biaya untuk keberangkatan mereka juga dibayar terlebih dahulu oleh si calo yang dikenal dengan panggilan Haji Inah," bebernya.
Beruntung, sebelum benar-benar berangkat, salah satu dari tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini merasakan firasat hati yang tidak nyaman.
"Satu orang mengadu melalui pesan Whatsapp pada tanggal 19 Maret 2023. Dia melapor sudah berada di Jakarta selama beberapa hari, tapi tidak pernah diregistrasikan ke BP3MI dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di daerah asalnya," jelas Hard.
Baca Juga: Larangan Thrifting, Pemko Banjarmasin Masih Sebatas Berikan Edukasi
Lebih jauh Ia menjelaskan, pada aduan ke BP3MI itu pula diketahui kalau ketiga calon PMI ini diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan mobil, dan akan tiba pada Senin, 20 Maret 2023.
Rencananya, mereka kemudian akan diterbangkan ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Dari laporan itu, BP3MI Kalsel pun melakukan koordinasi dengan BP3MI Jatim.
"Pada Senin (20/3), keberangkatan ketiganya berhasil dicegah. Bersama mereka juga ada 17 calon PMI lainnya yang berasal dari berbagai daerah, sehingga total keseluruhan CPMI yang berhasil dicegah berjumlah 20 orang," pungkasnya.
Dari tangan ketiga perempuan itu lanjut Dia, diperoleh bukti tiket untuk keberangkatan mereka ke Arab Saudi.
Baca Juga: Disbudporapar dan Hippor Laksanakan Sosialisasi Pemilihan Pemuda Pelopor Kota Banjarmasin 2023
"Bukti tiket ada, dari Surabaya-Singapura-Saudi Arabia," tandasnya.
Alhasil, NA, AK dan H pun dipulangkan menggunakan KM Dharma Rucitra 1 dari Pelabuhan Tanjung Perak dan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Rabu (22/3) malam.
"Dari sini, mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing," tuntasnya.
BP3MI, kata Hard juga akan melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak kepolisian, agar para calon pekerja migran tak bertanggung-jawab ini bisa dicari dan dipidanakan.
Calo ini terindikasi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 13 terkait persyaratan dokumen yang wajib dimiliki untuk dapat ditempatkan ke luar negeri. Kemudian, Pasal 69 bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.
Selain itu dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
"Karena, mereka ini musuh bersama," tutup Hard.
Sekedar diketahui, sepanjang 2015-2022, pihaknya berhasil mencegah keberangkatan 260 orang calon ataupun pekerja yang sudah bekerja di luar negeri dengan status ilegal.
Baca Juga: Perselingkuhan Oknum ASN Banjarmasin Wakil Wali Kota: Cuma Contoh Kecil