Artinya:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Selain itu, Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan terkait hal tersebut.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya:
"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya," (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Arti dan Hikmahnya
Jadi, dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa gosok gigi atau bersiwak saat berpuasa hukumnya makruh.
Selain itu, apabila ada air, pasta gigi, atau bulu-bulu sikat yang tertelan meski tanpa sengaja maka akan membatalkan puasa.
Solusinya, bagi orang yang tengah menjalankan puasa, sebaiknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi dan dikumur menggunakan air secara tidak berlebihan.
Demikian pembahasan mengenai apakah gosok gigi membatalkan puasa. Semoga menjawab pertanyaan Anda.